Karya Ilmiah
TESIS (3973) - Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Kewajiban Penyerahan Benda Jaminan Fidusia Dalam Rangka Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan
putusan a quo, MK memberikan penafsiran tertentu atas Pasal 15 ayat (2) dan ayat
(3) UUJF. MK mensyaratkan adanya kesepakatan tentang cidera janji di antara
debitor dan kreditor, serta penyerahan objek jaminan fidusia secara sukarela oleh
debitor kepada kreditor. Dalam hal kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka
ditetapkan perlakuan yang sama antara eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan
pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht. Sebelum Putusan
MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditor dapat melakukan penarikan objek
jaminan fidusia kepada pemberi jaminan fidusia apabila debitor telah melakukan
cidera janji, hal tersebut dilakukan oleh kreditor guna pelunasan utang debitor.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yang memecahkan isu hukum yang dihadapi
dengan cara mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum,
menganalisis masalah yang dihadapi kemudian memberikan pemecahan atas
masalah hukum yang dihadapi. Pendekatan masalah yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan case approach. Terdapat
pertentangan antara Norma dalam UUJF dan Norma Pada Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut. Pada UUJF apabila terjadi cidera janji maka penyerahan
dilakukan secara sukarela, berbeda pada Putusan MK yang mensyaratkan segala
mekanisme dan prosedur hukum pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia
harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Eksekusi
Objek Jaminan Fidusia
031824253046 | 3973 Hol a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain