Karya Ilmiah
TESIS (3956) - Perjanjian Pemberian Jaminan Dan Kuasa (PPJK) Sebagai Dasar Peralihan Hak Melalui Jual-Beli Objek Jaminan Bank
Pada dasarnya jual beli aset yang masih dijaminkan tidak serta merta
diperbolehkan. Dalam prakteknya di perjanjian kredit sering terdapat klausula yang
mengharuskan Debitur melapor kepada pihak Bank apabila aset yang diagunkan
akan disewakan / dipindah tangankan. Oleh karena itu diperlukan perjanjian yang
menjembatani antara kepentingan Bank, Debitur, dan pihak ketiga yang bersedia
membeli aset dan mengambil alih pinjaman Debitur. Mengingat saat ini aset yang
diagunkan masih dibebani hak tanggungan tentu proses pindah tangan aset dan
pengambil alihan pinjaman tidak serta merta bisa dilakukan. Salah satu opsi yang
dilakukan oleh Notaris adalah dengan membuat akta perjanjian pemberian jaminan
dan kuasa (PPJK). PPJK ini dapat mengisi kekosongan ketika pihak ketiga
mengambil alih pinjaman sedangkan aset yang ingin dibeli masih dibebani hak
tanggungan. Mengingat pinjaman Debitur saat ini belum lunas maka aset tidak bisa
dilakukan proses roya. Akta Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa dalam
rangka pemberian kredit seharusnya tidak mengalihkan hak kepemilikan atas objek
jaminan. Hal ini disebabkan karena akta perjanjian jaminan yang mengandung janji
untuk memiliki objek jaminan tergolong sebagai perjanjian yang secara langsung
batal demi hukum. PPJK dibuat berdasarkan kesepakatan antara bank dengan pihak
debitur dan/atau penjamin dengan adanya persetujuan kedua belah pihak, maka
menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Dalam kasus yang sedang dibahas
proses peralihan hak dilakukan tidak sebagaimana biasanya terjadi. Dimana
biasanya peralihan hak atas objek yang masih menjadi jaminan bank dilakukan
setelah melalui proses roya terlebih dahulu. Namun berdasarkan keterangan dalam
sertipikat sebagaimana dimaksud peralihan hak nya tidak melalui proses roya
melainkan aset beralih hak terlebih dahulu kepada pembeli dengan stastus
pengikatan hak tanggungan peringkat pertama masih melekat, kemudian baru
dilakukan proses roya untuk selanjutnya dilakukan APHT atas nama Pembeli. Oleh
karena itu penelitian ini adalah menganalisis terkait PPJK yang digunakan sebagai
dasar peralihan hak melalui jual beli objek jaminan bank tanpa proses roya terlebih
dahulu serta akibat hukum dari peralihan hak melalui jual beli tanpa proses roya
terlebih dahulu. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
Kata Kunci : Perjanjian Pemberian Jaminan dan Kuasa (PPJK), Peralihan
Hak Melalui Jual Beli, Jaminan Bank
031724253035 | 3956 Dew p | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain