Karya Ilmiah
SKRIPSI (5726) - Upaya Hukum Penyitaan Terhadap Aset Korupsi Yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga Dengan Itikad Baik
Salah satu upaya pemberantasan tindak pidana Korupsi adalah pengembalian aset
yang dimiliki oleh negara. Upaya pengembalian aset negara ini dapat ditempuh
melalui upaya penyitaan yang nantinya dilanjutkan kepada perampasan apabila
benar tebukti hasil dari tindak pidana korupsi. Dalam upaya penyitaan tindak
pidana korupsi, KPK, Kejaksaan, dan kepolisian merupakan lembaga yang berhak
untuk melakukan upaya tersebut. Penyitaan ini selain digunakan untuk
pembuktian tindak pidana korupsi di pengadilan, juga dilakukan dalam rangka
pelaksanaan pidana tambahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya seringkali upaya pengembalian aset tersebut terhalangi karena
aset yang menjadi objek penyitaan beralih kepada pihak lain, yang mana telah
memenuhi kewajiban atas apa yang diterima dan dengan posisi pihak ketiga tidak
mengetahui bahwa aset tersebut dari pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga atas
kepemilikan tersebut pihak ketiga wajib untuk dilindungi oleh undang-undang.
Dengan demikian penting untuk dilakukan pengaturan upaya pengembalian aset
negara yang juga memberikan perlindungan kepada pihak ketiga beritikad baik.
Kata Kunci : Pidana, Korupsi, Penyitaan.
031711133050 | 5726 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain