Karya Ilmiah
TESIS (3963) - Analisis Putusan Pengadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia setelah adanya Putusan MK Nomor
18/PUU-XVII/2019, seringkali mengalami kegagalan karena MK menafsirkan
bahwa segala prosedur hukum dalam pelaksanaan sertifikat Jaminan Fidusia harus
dilakukan melalui mekanisme eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, apabila tidak ada kesepakatan tentang cidera janji/wanprestasi dan
debitor keberatan untuk menyerahkan objek Jaminan Fidusia secara sukarela. MK
juga menafsirkan bahwa untuk melaksanakan parate eksekusi harus ada
kesepakatan antara kreditor Penerima Fidusia dan debitor Pemberi Fidusia tentang
cidera janji/wanprestasinya debitor atau terdapat upaya hukum yang menyatakan
debitor wanprestasi. Untuk itu perlu dilakukan analisis terhadap ratio decidendi
Putusan Pengadilan Negeri setelah adanya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan para pihak yang dirugikan atas Putusan
Pengadilan Negeri setelah adanya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Penelitian dilakukan dengan tipe penelitian legal research, melalui pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa mayoritas putusan pengadilan negeri mengabulkan
gugatan wanprestasi yang diajukan kreditor, namun ada beberapa putusan yang
tidak menyebutkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan
hakim. Upaya yang dapat dilakukan oleh Penerima Fidusia bila terjadi kegagalan
eksekusi adalah mengajukan fiat eksekusi melalui titel eksekutorial atau dengan
melaporkan debitor atas dasar penggelapan. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan
oleh debitor adalah dengan mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan gugatan
biasa, mengajukan keberatan atas putusan gugatan sederhana, atau melakukan
pelaporan kepada pihak kepolisian atas dasar perampasan apabila penarikan objek
Jaminan Fidusia dilakukan secara paksa atau disertai kekerasan dengan bantuan
debt collector sehingga menyebabkan kerugian bagi Pemberi Fidusia.
Kata Kunci: putusan Mahkamah Konstitusi, putusan pengadilan negeri, eksekusi
Jaminan Fidusia.
031914253055 | 3963 Kus a | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain