Karya Ilmiah
SKRIPSI (5721) - Excessive Princing Pada Penjualan Produk Masker Ditengah Pandemi Covid-19 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Noor Tahun 1999
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, masker kesehatan merupakan salahsatu produk
yang digunakan sebagai alat pelindung diri dari penularan virus COVID-19. Keadaan
ini menyebabkan peningkatan daya beli masyarakat atas produk masker kesehatan.
Peningkatan jumlah permintaan yang meningkat dan tidak diikuti oleh peningkatan
jumlah produksi atas produk masker kesehatan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang
memperjual belikan produk masker kesehatan untuk menaikkan harga jual produknya.
Hal ini ditambah dengan adanya tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang
melakukan penimbunan atas masker kesehatan dan menjualnya kembali dengan harga
berkali-kali lipat.Tindakan menetapkan harga tinggi secara berlebihan dengan
memanfaatkan posisi dominan pelaku usaha disebut sebagai excessive pricing.
Menanggapi kejadian ini, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI
Sudaryatmo, kemudian meminta KPPU sebagai lembaga yang berwenang mengawasi
persaingan usaha di Indonesia untuk melakukan penyelidikan atas maraknya fenomena
kenaikan harga masker di pasaran agar keadaan menjadi tetap kondusif. Namun, KPPU
sebagai lembaga pengawas persaingan usaha melalui penelitian inisiatif yang
dilakukan pada bulan februari hingga maret tahun 2020 merilis Siaran Pers
No.14/KPPU-PR/III/2020. Siaran pers ini menyatakan belum adanya pelanggaran oleh
pelaku usaha dalam perdagangan produk masker kesehatan,dimana kenaikan harga
masker libih dipengaruhi oleh mekanisme pasar. Maka kemudian diperlukan
penjabaran lebih lanjut untuk membuktikan apakah terdapat pelaku usaha yang
menetapkan excessive price dalam perdagangan produk masker kesehatan dalam masa
wabah pandemi COVID-19 ini ataukah peningkatan harga pada produk masker
kesehatan hanya merupakan dampak ketimpangan pada mekanisme pasar berupa
peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan produksi oleh pelaku
usaha masker kesehatan.
Kata Kunci: Excessive Price; Persaingan usaha; Penyalahgunaan posisi dominan.
031711133026 | 5721 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain