Karya Ilmiah
SKRIPSI (5719) - Aspek Hukum Pidana Penyiaran Film Tanpa Sensor Oleh Netflix Sebagai Penyedia Layanan Subscription Vidio On Demand
Media penyiaran baru merupakan digitalisasi penyiaran dalam bentuk platform
yang diakses melalui jaringan internet. Netflix sebagai penyedia layanan
Subscription Video on Demand memiliki beberapa permasalah di Indonesia, yaitu
konten yang disiarkan Netflix merupakan film tanpa sensor padahal terdapat
kewajiban untuk memperoleh surat tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh
lembaga sensor film sebelum film akan dipertunjukkan sehingga mengakibatkan
filmnya bertentangan dengan budaya dan peraturan perundang-undangan di
Indonesia karena bermuatan pornografi hingga kekerasan. Selain itu, Netflix tidak
memiliki izin menyiarkan, tidak memiliki kantor di Indonesia dan tidak membayar
pajak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menganalisis kegiatan
penyiaran film tanpa sensor yang dilakukan oleh Netflix menurut peraturan
perundang-undangan di Indonesia dan pertanggungjawaban hukum Netflix
terhadap penyiaran film tanpa sensor dengan mengggunakan pendekatan undang-
undang dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini ditemukan bahwa Netflix
melakukan penyiaran film tanpa sensor di Indonesia melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yaitu UU Penyiaran, UU Perfilman, UU Pornografi,
dan UU ITE, namun tidak serta merta semua ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dilanggar dapat dipertanggungjawabkan pada Netflix karena locus
kegiatan penyiaran yang dilakukan oleh Netflix tidak dapat dijangkau semua
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Penyiaran Film, Netflix, Sensor Film, Internet.
031711133017 | 5719 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain