Karya Ilmiah
SKRIPSI (5717) - Tanggung Jawab Direksi Atas Tindakan Pengelolaan Yang Merugikan Perseroan Terbatas Akibat Adanya Benturan Kepentingan
Direksi sebagai Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam menjalankan
kepengurusannya diharuskan untuk mengutamakan kepentingan perseroan, namun
seringkali kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kewenangan yang dimiliki oleh direksi sering disalahgunakan sehingga direksi
dapat menggunakan perseroan sebagai alat untuk memberikan keuntungan pribadi
sebagaimana pada kasus Foss v. Harbottle. Kasus tersebut merupakan awal
mulanya direksi dapat digugat oleh pemegang saham sebagai bentuk perlindungan
hukum pemegang saham. Sebelum kasus tersebut direksi tidak dapat digugat oleh
pemegang saham atau dengan kata lain gugatan tersebut harus diajukan oleh
perseroan. Gugatan yang diajukan oleh perseroan kepada direksi akan sangat sulit
dikarenakan yang mewakili perseroan adalah direksi sehingga tidak mungkin
apabila direksi menggugat anggota direksi lainnya. Dasar gugatan kepada direksi
dikarenakan direksi memiliki benturan kepentingan. Benturan kepentingan tersebut
merupakan benturan kepentingan antara kepentingan direksi dengan kepentingan
perseroan. Benturan kepentingan tidak diatur secara jelas pada UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), sehingga sulit untuk menentukan
tindakan direksi termasuk benturan kepentingan atau tidak.
Kata kunci: Perseroan Terbatas, Benturan Kepentingan, Direksi,
Penyalahgunaan Wewenang, Perlindungan Hukum
031711133173 | 5717 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain