Karya Ilmiah
SKRIPSI (5716) - Tanggung Gugat Penyelenggara Dalam Akad Wakalah Bil Ujrah Apabila Terjadi Gagal Bayar Dari Penerima Pembiayaan Pada Masa Pandemi Covid-19
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mana
berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016
seringkali mendapati kasus gagal bayar akibat adanya ingkar janji dari penerima
pembiayaan (borrower) karena alasan tertentu. Dalam layanan pinjam meminjam
tersebut dilakukan melalui media elektronik dengan Penyelenggara sebagai
penyedia market place menghubungkan antara pemberi pembiayaan (lender) dan
penerima pembiayaan (borrower), sebelum memberikan pembiayaan kepada
calon penerima pembiayaan (borrower) Penyelenggara terlebih dahulu akan
menyeleksi dengan kriteria yang ditetapkan oleh Penyelenggara apakah calon
penerima pembiayaan (borrower) tersebut layak mendapatkan pembiayaan.
Penyelenggara dan Pemberi Pembiayaan (lender) terikat dalam suatu akad yaitu
akad wakalah bil ujrah atau akad pemberian kuasa dengan upah (fee). Pada masa
pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan tingkat kemampuan membayar dari
penerima pembiayaan (borrower) menurun akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) massal misalnya sehingga menyebabkan penerima pembiayaan (borrower)
tidak mampu mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan. Sehingga muncul
pertanyaan apakah Penyelenggara bertanggung gugat atas gagal bayar dari
Penerima Pembiayaan (borrower), dan apakah Covid-19 dapat dikategorikan
sebagai force majeure berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 BW. Pendekatan
yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam hal ini
Penyelenggara tidak bertanggung gugat atas gagal bayar tersebut selama
Penyelenggara telah melakukan kegiatan sebagaimana yang telah dikuasakan
kepadanya dan tidak terbukti lalai berdasarkan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi dan Covid-19 dapat dijadikan alasan force majeure
apabila unsur-unsur force majeure dalam BW terpenuhi.
031711133037 | 5716 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain