Karya Ilmiah
SKRIPSI (5697) - Keterbukaan Informasi Pada Transaksi Dark Pool Di Pasar Modal
Ide penelitian ini didasari oleh pemikiran akan pentingnya keterbukaan
informasi dalam transaksi dark pool berlangsung di luar bursa konvensional,
dikenal sebagai transaksi di luar bursa atau Over-the-Counter Markets. Fenomena
transaksi dark pool merupakan salah satu produk hasil dari kemajuan teknologi dan
arus globalisasi rekonstruksi sistem, mekanisme, serta lokasi transaksi efek di pasar
modal. Minat pelaku pasar modal atas transaksi dark pool semakin meningkat dan
mengakibatkan minat transaksi di bursa semakin menurun. Keunikan mekanisme
dark pool yaitu transaksi dilangsungkan tanpa harus mengungkapkan identitas
dan/atau intensi para pihak serta jenis dan/atau jumlah efek yang diperjualbelikan
kepada publik. Praktik seperti ini dapat menimbulkan isu hukum mengenai
kedudukan kewajiban keterbukan informasi yang seharusnya menjadi pedoman
dalam seluruh transaksi efek yang berlangsung di pasar modal. Ketiadaan
pengungkapan informasi selama transaksi dalam transaksi dark pool mencerminkan
pelanggaran dari prinsip keterbukaan, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 1
Angka (25) Undang-undang Pasar Modal.
Meskipun demikian, sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur
secara eksplisit dan spesifik. Namun, terdapat beberapa instrumen pengaturan yang
dapat mengakomodir bagi praktik transaksi dark pool itu sendiri, layaknya Undang-
undang Pasar Modal dan POJK No. 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek, serta
peraturan perundang-undangan lainnya. Instrumen pengaturan tersebut juga
berlaku dalam konteks tanggung gugat pelaku yang melakukan pelanggaran atas
transaksi dark pool. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah memiliki
instrumen pengaturan khusus mengenai transaksi dark pool dan bagaimana
transaksi tersebut seharusnya beroperasi, yaitu ATS Regulation.
Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang berperan untuk
menyajikan penjelasan tentang ketentuan hukum tertentu. Pendekatan masalah
yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan
(comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum
yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, yaitu
peraturan perundang-undangan serta putusan mengenai keterbukaan informasi di
transaksi dark pool, dan bahan hukum sekunder meliputi publikasi akademik.
Kata kunci: keterbukaan informasi, dark pool, pelanggaran, pengaturan, tanggung
gugat.
031711133109 | 5697 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain