Karya Ilmiah
SKRIPSI (5703) - Tanggungjawab Pemerintah Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Pemindahan Ibu Kota Negara
Ibu kota negara adalah kota tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara,
tempat dihimpun unsur administratif, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah Indonesia merencanakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta
ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota didasari
oleh beban Jakarta yang semakin berat, salah satu akibat yang timbul adalah
pencemaran lingkungan yang terjadi. Pencemaran lingkungan yang terjadi di Jakarta
telah melewati ambang batas lingkungan. Pemindahan ibu kota ke Kabupaten Kutai
Kartanegara akan memberikan dampak lingkungan lingkungan yang cukup signifikan
karena akan berlangsung pembangunan infrastruktur disegala sektor sebagai penunjang
sarana prasarana ibu kota negara baru. Metode penelitian yang digunakan adalah
fundamental research dengan melalui pendekatan konseptual dan perundang-
undangan untuk menkaji permasalahan hukum yang ada. Tujuan penelitian ini adalah
mengkaji dan menganalia mengenai tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap pemindahan ibu kota negara. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota negara akan berimplikasi
terhadap lingkungan hidup di daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tanggung jawab
pemerintah, terutama pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan terhadap daerah yang akan dijadikan sebagai ibu kota negara
barru. Terdapat upaya hukum yang bisa dilakukan diantaranya melalui upaya
administrasi seperti mengajukan keberatan, perlindungan preventif dan represif serta
memberikan sanksi berupa denda dan kurungan jika melanggar atau tidak sesuai
dengan kelestarian dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Kata kunci : Lingkungan Hidup, Tanggung Jawab, Ibu Kota Negara
031711133195 | 5703 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain