Karya Ilmiah
SKRIPSI (5693) - Perlindungan Pekerja Atas Harta Pailit Yang Berupa Jaminan Pihak Ketiga (Studi Kasus Putusan Nomor 37/PDT.SUS.GLL/2019/PN.NIAGA.JKT.PST)
Dalam bidang ketenagakerjaan perlu adanya pembangunan dengan memberikan
perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan pada pekerja/buruh. Karena kerap
kedudukan pekerja tidak dilindungi dengan dihiraukan ataupun tidak dianggap.
Seperti pada kepailitan, dalam pembagian harta pailit pekerja sebagai kreditor
preferen kedudukannya kalah dengan kreditor separatis yang sebagai pemegang
jaminan. Dalam hal kreditor separatis tidak membagikan atau mendahulukan dari
hasil penjualan jaminan kepada pekerja sesuai dalam pasal 60 ayat 2 UUK-PKPU.
Apalagi jika harta pailit tersebut berbentuk jaminan pihak ketiga, karena banyak
ditemui dalam perjanjian kredit debitor memberikan benda jaminan milik pihak
ketiga. Dan jaminan pihak ketiga tersebut tidak termasuk dalam harta pailit karena
bukan dari kekayaan debitor pailit. Hal tersebut berakibat hak pekerja dalam
perusahaan pailit tidak memiliki bagian karena jaminan pihak ketiga tidak dapat
dimasukkan dalam harta pailit. Tetapi pekerja dapat mendapatkan perlindungan,
tidak dengan hasil penjualan benda jaminan tapi dengan si kurator menggugat
direksi dari perusahaan pailit untuk bertanggung jawab dengan memberikan harta
miliknya yang dimasukkan ke harta pailit debitor untuk melunasi hak pekerja.
Akibat dari kelalaiannya yang mengakibatakan perusahaan menjadi perusahaan
pailit.
Kata Kunci: Kepailitan, Pekerja, Jaminan Pihak Ketiga, Harta Pailit.
031711133186 | 5693 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain