Karya Ilmiah
SKRIPSI (5694) - Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Alat Kesehatan Selama Pandemi Dalam Perspektif Kepastian Hukum
Skripsi ini berjudul “Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Alat
Kesehatan selama Pandemi dalam Perspektif Kepastian Hukum” yang
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-
undangan maupun pendekatan konsep yang pemembahasannya berfokus pada
kepastian hukum pemungutan PPN serta pembebasan PPN terhadap alat kesehatan
selama pandemi. Pembebasan PPN adalah salah satu bentuk fasilitas perpajakan
yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak pada periode tertentu yang diatur
dalam peraturan pelaksanaan. Pembebasan PPN atas alat kesehatan merupakan
kebijakan yang diambil pemerintah selama pandemi covid-19 yang bertujuan untuk
percepatan penanganan pandemi covid-19 dengan mendukung tersedianya alat
kesehatan. Pemerintah mengeluarkan Permenkeu No. 28/PMK.03/2020 yang
kemudian dicabut dengan dikeluarkannya Permenkeu No. 143/PMK.03/2020, dan
juga Permenkeu No. 34/PMK.04/2020. Namun, kebijakan yang baru ini belum jelas
aturan hukumnya sehingga belum dapat menjamin perlindungan hukum bagi wajib
pajak. Dengan demikian perlu diketahui kejelasan aturan hukum dan kepastian
hukumnya.
Kata kunci: Pembebasan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Kepastian Hukum
031711133023 | 5694 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain