Karya Ilmiah
TESIS (3948) - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Ekonomi di Bidang Perdagangan Berupa Penimbunan Barang Tertentu
Dalam usaha memperoleh harta kekayaan melalui perdagangan barang tertentu, Pelaku
Usaha terkadang menggunakan Korporasi, baik berbentuk badan hukum maupun bukan
Badan Hukum. Perdagangan Barang Tertentu tersebut berpotensi dilanggar oleh Pelaku
Usaha demi mendapatkan harta kekayaan, salah satunya dengan melakukan Penimbunan
Barang Tertentu. Barang Tertentu merupakan konsep dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang
Kepabeanan, dimana barang yang diatur dalam konsep tersebut merupakan barang yang
berada di wilayah kepabenanan, dan oleh instansi terkait dikenakan beberapa ketentuan,
khususnya pelarangan untuk ditimbun. Barang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang
Kepabeanan, lebih lanjut harus dikaitkan dengan konsep barang yang terdapat dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
manakala Pelaku Usaha terbukti melakukan penimbunan terhadap barang tersebut.
Barang itu sendiri dalam konsep Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2014 Tentang Perdagangan, merujuk pada Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang
Penting yang ditetapkan melalui suatu Peraturan Presiden. Jenis dan karakteristik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014
Tentang Perdagangan, saat ini mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Penindakan terhadap pelaku penimbunan barang tertentu, hendaknya dilakukan secara
komprehensif dengan mengkaji pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur
rumusan perbuatan pidana tersebut maupun mengkaji motif, sarana berupa Korporasi,
dan dampak riil atas ketersediaan maupun stabilitas harga suatu barang atas perbuatan
Pelaku Usaha. Hal tersebut mutlak dibutuhkan, agar penjatuhan pidana terhadap Pelaku
Usaha didasarkan atas dasar hukum yang tepat, yang pada akhirnya dapat memberikan
efek jera dan ultimatum bagi Pelaku Usaha yang lain, untuk tidak melakukan penimbunan
barang tertentu, yang selanjutnya berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional
maupun kesejahteraan masyarakat.
Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Pelaku Usaha, Perdagangan, Korporasi,
Penimbunan, Barang Tertentu.
031524153036 | 3948 Mul p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain