Karya Ilmiah
TESIS (3946) - Figur Hukum Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara
Indonesia sebagai Negara demokratis memiliki sistem ketatanegaraan yaitu
lembaga eksekutif, legislatif dan yudisial. Dari ketiga lembaga tersebut eksekutif
memiliki peran yang paling besar apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya,
oleh karenanya perlu ada suatu pengawasan terhadap pemerintah untuk
terwujudnya check and balances. Untuk mengontrol kekuasaan eksekutif tersebut
diperlukan suatu lembaga yudisial atau kehakiman. Berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaaan Kehakiman menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang
berada di bawahnya, salah satunya adalah dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha.
Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan salah satu lingkup peradilan
yang ada di Indonesia dan diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara
pemerintah dengan warga negaranya, yakni sengketa atau sengketa yang timbul
sebagai akibat dan adanya tindakan-tindakan pemerintah yang dianggap melanggar
hak-hak warga negaranya. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul
dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan
badan atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan
tata usaha negara yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata
tersebut. Objek dari sengketa tata usaha negara ialah adanya suatu keputusan tata
usaha negara yang dikeluarkan oleh lembaga tata usaha negara atau pemerintah
atau keputusan dari aparat pada lembaga tata usaha atau pemerintah tersebut.
IR – PERPUSTAHAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
TESIS FIGUR HUKUM NOTA SOFIA YUSTI
Penyelesaian sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara merupakan
wewenang yudikatif dari Peradilan Tata Usaha Negara.
Nota Pemeriksaan Dinas Ketenagakerjaan diterbitkan oleh Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka melaksanakan kewenangannya dalam
menegakkan hukum perburuhan, sebagaimana ketentuan Pasal 176 Undang-
Undang Ketenagakerjaan. Atas dasar hukum tersebut, maka Nota Pemeriksaan
memiliki kekuatan hukum mengikat yang menimbulkan akibat hukum, sebagai
bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Status
final dan binding menjadi penting melekat dalam Nota Pegawai Pengawas, dalam
rangka menjamin pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan. Sebagaimana
Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/TUN/2012. Dalam pertimbangan
hukumnya, MA menilai Nota Pemeriksaan Nomor : 560/02/NP/VI/2011 tanggal 20
Juni 2011 dan Nota Pemeriksaan II, Nomor : 560/03/NP/VI/2011 tanggal 24 Juni
2011, yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bau
Bau, merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Oleh karena putusan Mahkamah
Agung tersebut maka Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara yang bersifat final and binding, sehingga jika tidak
dilaksanakan dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan.
031414153072 | 3946 Pra f | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain