Karya Ilmiah
TESIS (3941) - Dasar Pemakzulan Presiden Dalam Hal Perbuatan Tercela
Mengenai ruang lingkup "Perbuatan Tercela" dalam konteks atau sudut pandang
pemakzulan atau pemecatan dari jabatan adalah tindakan yang tidak bermoral atau
melanggar norma-norma etis kehidupan dalam masyarakat yang dilakukan dalam masa
jabatannya dan dianggap menurunkan martabat sebagai pejabat. sebuah negara dalam hal
ini Presiden atau Wakil Presiden dan tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan
politik. Diharapkan bahwa di masa depan proses pemberhentian Presiden atau Wakil
Presiden di Indonesia harus berorientasi pada pemakzulan di Amerika Serikat, di mana
keputusan yang dikeluarkan dalam sesi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung
dapat segera menjadi dasar dan dasar hukum bagi apakah Presiden atau Wakil Presiden
yang masih menjabat telah melayani atau belum.
Kata kunci : pemakzulan dan perbuatan tercela
031614153025 | 3941 Sar d | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain