Karya Ilmiah
TESIS (3944) - Karakteristik Kontrak Atlet E-Sports Dengan E-Sports Dan Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Oleh Tim E-Sports
Semenjak e-sports dipertandingkan dalam Asian Games pada tahun 2018 dan 2019,
industri e-sports di Indonesia sangat berkembang. Dengan berkembangnya industri
e-sports tentu saja timbul perdebatan di masyarakat apakah e-sports dapat dikate-
gorikan sebagai olahraga atau tidak. Pada tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan
27 Agustus 2020 diadakan rapat kerja nasional komite olahraga nasional Indonesia
dimana e-sports diakui sebagai cabang olahraga prestasi dimana diatur dalam Un-
dang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. Dari hal
tersebut timbul masalah karena banyaknya jenis kontrak antara tim e-sports dengan
atlet e-sports sebelum disahkannya e-sports sebagai olahraga prestasi menurut Un-
dang-Undang Nomor 3 tahun 2005. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini
yaitu untuk menganalisis karakteristik kontrak antara tim e-sports dan atlet e-sports
dengan melihat hubungan hukum antara tim e-sports dan atlet e-sports dan
menganalisis upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh atlet e-sports apabila tim
e-sports melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Penelitian ini adalah
penelitian hukum yang memecahkan isu hukum yang dihadapi dengan cara men-
gidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah
yang dihadapi kemudian memberikan pemecahan atas masalah hukum yang
dihadapi. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendeka-
tan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Dalam penelitian ini ditemukan bahwa hubungan hukum
antara tim e-sports dan atlet e-sports sebagai hubungan kerja yang diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga kontrak
yang dibuat seharusnya kontrak kerja. Karakteristik dari kontrak antara tim e-sports
dan atlet e-sports yaitu terdapat kewajiban lain yang diberikan oleh tim e-sports
kepada atlet e-sports seperti livestreaming dan endorsement serta munculnya hak-
hak yang timbul karena kontrak tersebut seperti hak cipta, kekayaan intelektual dan
hak-hak lainnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh atlet e-sports apabila
dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak yaitu melalui litigasi atau non-litigas
(alternatif penyelesaian sengketa)
Kata Kunci: E-sports, Kontrak, Pemutusan Kontrak, Upaya Hukum
031824253001 | 3944 San k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain