Karya Ilmiah
SKRIPSI (5674) - Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Non-Covid Akibat Diberlakukannya Surat Edaran Kementrian Kesehatan Nomor YR.03.03/III/III8/2020 Tentang Himbauan Tindak Pidana Praktik Kecuali Emergensi
Sebagai negara hukum, sudah sepantasnya bagi pemerintah Indonesia untuk
memenuhi hak-hak yang dijamin dan diatur melalui peraturan perundang-
undangan. Namun dalam praktiknya, tak jarang pemerintah Indonesia
menerbitkan kebijakan-kebijakan yang dirasa melanggar hak-hak warga
negaranya. Salah satu contohnya adalah dengan diterbitkannya Surat Edaran
Kementerian Kesehatan Nomor YR.03.03/III/III8/2020 Tentang Himbauan Tidak
Praktik Kecuali Emergensi oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan. Surat edaran
tersebut dianggap melanggar hak warga negara khususnya dalam kesehatan dan
pelayanan kesehatan. Dalam rangka menjamin dan memenuhi hak-hak warga
negaranya, maka perlu adanya perlindungan hukum. Perlindungan hukum ini
menjadi langkah bagi warga negara yang merasa dirugikan akibat diterbitkannya
surat edaran tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang
dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia apabila merasa dirugikan oleh surat
edaran tersebut sebagai langkah perlindungan hukum. Tulisan ini menggunakan
metode Reform-oriented Research dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konsep.
Kata Kunci: hak-hak, perlindungan hukum, surat edaran.
031711133136 | 5674 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain