Karya Ilmiah
TESIS (3936) - Pemberesan Kepailitan Terhadap Harta Pailit Yang Berupa Paten
Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan
dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Salah
satu harta kekayaan yang dimungkinkan masuk dalam harta pailit adalah paten. Pemberesan
terhadap harta pailit berupa paten merupakan jenis pemberesan yang bersifat khusus. Harta
pailit berupa paten menjadi tugas dan wewenang Kurator, dengan diawasi oleh Hakim
Pengawas, untuk dilakukan pemberesan dengan mengacu pada tahapan dan prosedur yang
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
031141115 | 3936 Kom p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain