Karya Ilmiah
SKRIPSI (5667) - Legalitas Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)
Teknologi yang ada di dunia terus mengalami perkembangan seiring dengan
berjalannya waktu. Dimulai dari abad ke-18 dengan revolusi industri hingga
paling terkini di abad ke-21 yang telah ditetapkan sebagai era Industri 4.0 bagi
dunia, termasuk Indonesia. Masa teknologi ini menghadirkan sistem otomasi
mesin tingkat tinggi yang dapat membantu kerja manusia, salah satu
diantaranya adalah kecerdasan buatan (artificial intelligence). Kecerdasan
buatan memiliki kemampuan berpikir serta menghasilkan sesuatu dengan
sendirinya tanpa adanya campur tangan manusia yang disebut dengan
computer-generated works. Dapat dilihat melalui proyek The Next Rembrandt,
sebuah program komputer dapat menghasilkan suatu karya seni berupa lukisan,
serta DeepBach yang dapat menghasilkan musik. Setiap karya cipta merupakan
luapan kreativitas yang berhak untuk dilindungi secara hukum melalui sistem
Hak Cipta. Perlindungan hak cipta atas ciptaan kecerdasan buatan
menimbulkan isu hukum mengenai kewenangan ciptaan tersebut atas
perlindungan hingga subjek yang berhak sebagai pencipta maupun pemegang
hak cipta. Tulisan ini meneliti kedua isu tersebut dengan menganalisa
pemenuhan standar perlindungan hak cipta serta pencipta dan pemegang hak
cipta yang berhak atas ciptaan kecerdasan buatan.
Kata kunci: Kecerdasan Buatan; Hak Cipta; Pencipta; Pemegang Hak Cipta
031711133049 | 5667 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain