Karya Ilmiah
SKRIPSI (5665) - Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terkait Pencabulan
Perbuatan cabul merupakan semua perbuatan yang melanggar kesusilaan atau
perbuatan keji yang timbul dari nafsu birahi yang dilakukan secara paksa. Dengan
seiring perkembangan zaman perbuatan cabul tidak hanya dilakukan oleh kalangan
orang dewasa melainkan anak menjadi salah satu kelompok yang retan melakukan
perbuatan cabul yang meresahkan masyarakat. Oleh karena hal tersebut perlu
mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Dalam
penelitian ini permasalahan yang akan dibahas terkait pertanggungjawaban pidana
anak sebagai pelaku tindak pidana terkait pencabulan dan pertimbangan hakim
(raitio decidendi) dalam putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana terkait
pencabulan. Maka dari rumusan masalah yang pertama dapat disimpulkan: bahwa
pertanggungjawaban terhadap anak yang melakukan tindak pidana terkait
pencabulan dapat dipertanggungjawabkan jika umur anak tersebut telah berumur
12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) serta bentuk
perlakukan anak yang berumur 14 (empat belas) tahun kebawah dan 14 (empat
belas) tahun keatas berbeda. Berkaitan dengan rumusan masalah kedua tentang
pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terhadap anak pelaku tindak pidana
terkait pencabulan, disini penulis menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim
dalam memutus perkara yaitu: faktor usia, terpenuhinya unsur tindak pidana, alat
bukti, hal yang memperberat dan meringankan bagi terdakwa, hasil laporan
penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh balai pemasyarakatan, dan yang
terakhir keterangan orang tua.
Kata Kunci: Perbuatan cabul; pertanggungjawaban anak sebagai pelaku tindak
pidana; ratiodecidendi hakim dalam putusan pengadilan
031711133178 | 5665 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain