Karya Ilmiah
SKRIPSI (5659) - Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Status Otonomi Khusus Hong Kong Berdasarkan The Sino-British Joint Declaration On The Question of Hong Kong
Dikeluarkannya Hong Kong Security Law 2020 oleh Pemerintah RRT melahirkan
problematika yuridis dalam Hukum Internasional, karena RRT saat ini masih terikat
dan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam The Sino-British
Joint Declaration 1984 yang memberikan status otonomi khusus bagi Hong Kong,
termasuk di dalamnya jaminan atas kebebasan berpendapat. Problema yuridis yang
menjadi fokus utama dalam skripsi ini adalah: (1) karakteristik The Sino-British
Joint 1984 dalam kedudukannya sebagai perjanjian internasional; (2) pelaksanaan
The Sino-British Joint Declaration 1984 oleh otoritas RRT mengenai pemberian
hak-hak otonomi bagi wilayah Hong Kong; dan (3) kategorisasi tindakan represif
dari Pemerintah Hong Kong dan Hong Kong Security Law 2020 sebagai breach of
treaty menurut Hukum Internasional. Untuk menganalisis permasalahan tersebut,
skripsi ini menggunakan pendekatan peraturan perundangan, pendekatan historis
dan pendekatan konseptual. Dari analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa
RRT telah memenuhi unsur breach of treaty terhadap The Sino-British Joint
Declaration 1984. Sebagai pihak yang terikat pada hukum kebiasaan internasional
yakni asas pacta sunt servanda, sudah seharusnya Tiongkok menaati perjanjian
yang dibuatnya. Demikian pula Inggris sebagai mitra Tiongkok, harus menempuh
suatu upaya untuk membuat Tiongkok menepati janjinya.
Kata Kunci: Pelaksanaan, The Sino-British Joint Declaration 1984, Status
Otonomi, Hong Kong.
031711133143 | 5659 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain