Karya Ilmiah
SKRIPSI (5657) - Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Force Majeure Akibat Pandemi Covid-19
Dalam hubungan ketenagakerjaan Pandemi Covid-19 menjadi faktor
penyebab kondisi finansial perusahaan sedang tidak dalam kondisi yang kurang
stabil. Kondisi tersebut terpicu dari menurunnya produksi dan melemahnya daya
beli masyarakat. Peristiwa ini oleh perusahaan atau pemberi kerja dengan mudah
dapat ditafsirkan sebagai kondisi force majeure, yang beresiko sebagai alasan
terjadinya pemutusan hubungan kerja sebagaimana Pasal 164 ayat (1) Undang-
undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlebih dengan adanya
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 yang menetapkannya Covid-19 sebagai
bencana nasional nonalam, makin memperkuat dalil perusahaan atau pemberi
kerja dalam menafsirkan sebagai kondisi force majeure. Namun demikian dalam
ukuran dalam melakukan pemutusan hubungan force majeure perlu memperhatian
konsep force majeure itu sendiri. Sejatinya amanat dari Undang-undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pemutusan hubungan kerja
merupakan langkah paling akhir setelah ditempuhnya upaya-upaya lain. Tiada lain
maksud dari padanya ialah bahwa pemutusan hubungan kerja akan menimbulkan
permasalan pelik kemudian hari, terlebih jika jumlahnya tergolong besar. Maka
dari itu lebih bijak jika jalan keluar lain yang dimungkinkan ditempuh
sebagaimana tertuang pada peraturan perundang-undangan dilakukan dengan
itikad baik.
Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Force majeure, Pandemi Covid-19.
031711133068 | 5657 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain