Karya Ilmiah
SKRIPSI ( 5649 ) - Upaya Hukum Debitor Untuk Terhindar Dari Kepailitan Melalui Instrumen Hukum PKPU Karena Terdampak Pandemi Covid-19
Keppres 12/2020 yang telah menetapkan perkembangan penyebaran Covid-19 yang
luas sebagai bencana nasional berdampak terhadap kinerja dari debitor. Akibat
adanya pandemi Covid-19 menyebabkan kendala untuk melunasi pinjaman,
perjanjian yang telah dibuat pun tidak dapat dilaksanakan dan membuat salah satu
pihak melakukan wanprestasi maupun digugat pailit oleh kreditornya. Akibat
Banyaknya debitor yang gagal untuk melakukan prestasi terhadap kontrak atau
perjanjian akibat dari adanya pandemi Covid-19 membuat debitor ingin
menggunakan pandemi ini sebagai peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan
memaksa agar dapat menyelesaikan atau menunda kewajibannya, namun debitor
tidak dapat serta merta menggunakan alasan keadaan memaksa karena hal itu dapat
merugikan salah satu pihak, diperlukan bukti bahwa debitor benar terdampak akibat
adanya bencana nasional pandemi Covid-19.Dalam proses kepailitan, UU 37/2004
tentang KPKPU memberikan kesempatan untuk melakukan upaya Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU bertujuan untuk ditundanya
kewajiban membayar utang debitor untuk memberi kesempatan mengajukan
rencana restrukturisasi agar terjadinya perdamaian., debitor gagal bayar akibat
terdampak Covid-19 dapat menggunakan upaya PKPU untuk menghindari
kepailitan dengan cara melakukan restrukturisasi, hal ini pun telah diakomodasi
oleh pemerintah dengan dapat menggunakan POJK Nomor 48/POJK.03/2020.
Metode yang digunakan hukum normatif serta pendekatan Undang-Undang,
Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Skripsi ini akan membahas tentang Upaya
Hukum Debitor Untuk Terhindar Dari Kepailitan Melalui Instrumen Hukum Pkpu
Karena Terdampak Pandemi Covid-19. Hasil penelitian ini menunjukkan debitor
gagal bayar yang terdampak Covid-19 dapat menghindari kepailitan dengan cara
restrukturisasi melalui POJK 48/POJK.03/2020 ke dalam rencana perdamaian dan
Keppres 12/2020 bisa menjadi acuan keadaan memaksa selama Covid-19 namun
tidak berlaku serta merta.
Kata Kunci : Upaya Hukum, Covid-19, Keadaan Memaksa, PKPU, Keppres,
POJK.
031711133126 | 5649 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain