Karya Ilmiah
SKRIPSI (5650) - Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara demokrasi. Setiap
pembentukan kebijakan, pemerintah wajib melibatkan rakyat. Proses terlibatnya
rakyat dalam pembentukan kebijakan disebut partisipasi masyarakat. Partisipasi
dapat dilakukan secara langsung, maupun melalui lembaga perwakilan. Peraturan
perundang-undangan di Indonesia sudah banyak yang mengatur mengenai proses
partisipasi masyarakat. Namun, tidak ada keseragaman pada peraturan perundang-
undangan mengenai nomenklatur dan prosedurnya. Dalam pelaksanaannya banyak
pembentukan kebijakan yang melewatkan partisipasi masyarakat. Di lain sisi,
banyak masyarakat yang tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan hak
partisipasi tersebut. Partisipasi masyarakat dapat diperkuat dengan cara: melakukan
harmonisasi peraturan perundang-undangan, pembentukan buku panduan, serta
pengaturan sanksi atau akibat hukum apabila partisipasi tidak dijalankan. Sekalipun
sebuah dilema, partisipasi masyarakat tetap harus terlaksana.
031711133035 | 5650 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain