Karya Ilmiah
SKRIPSI (5639) - Freight Forwarding Sebagai Non Vessel Operating Common Carrier Pasca Diundangkannya Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017
Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi,
kedudukan Freight Forwarding tidak lagi terbatas sebagai perantara antara
pengirim barang dengan pengangkut yang dikenal dalam KUHD sebagai
ekspeditur, namun ia juga mengalami perkembangan sebagai perantara agen bagi
pelanggannya. Selain itu, dalam perkembangannya menurut Pasal 2 ayat (1) huruf
f Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi juga disebutkan bahwa ia juga
dapat berkedudukan sebagai Pengangkut Kontraktual atau Non Vessel Operator
Common Carrier (NVOCC) yang mengikatkan diri sebagai prinsipal dalam
perjanjian pengangkutan. Dengan perkembangan peran ini maka lebih lanjut
Freight Forwarding juga tidak hanya menjadi operator pengangkutan intermoda
saja, namun juga multimoda yang dapat menyediakan jasa kurirnya sendiri. Tentu
hal ini akan berdampak pada tanggung jawab Freight Forwarding sesuai
kedudukannya dalam perjanjian pengangkutan barang ekspor melalui laut. Untuk
menghindari sengketa oleh para pihak, maka perlu diterapkan mitigasi risiko
khusunya pada Freight Forwarding dalam merealisasikan pengiriman barang
ekspor melalui laut.
Kata Kunci : Freight Forwarding, NVOCC, Pengangkutan melalui Laut,
Ekspor Laut
031711133030 | 5639 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain