Karya Ilmiah
SKRIPSI (5633) - Diversi Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Dikaitkan Dengan Putusan Pengadilan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2014 serta mengetahui ratio decidendi Putusan Nomor
05/Pid.Sus.Anak/2015/PN Kln, 20/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bil, dan Nomor
61/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mks terkait anak berkonflik dengan hukum. Penulisan
ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan Statute Approach,
Case Approach, serta Conceptual Approach. Ratio legis dalam Peraturan
Mahkamah Agung diversi tersebut ditemukan dalam pertimbangannya yakni
undang-undang SPPA belum mengatur secara jelas tentang cara dan tahapan
proses diversi. Hasi dari penelitian ini adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor
4 Tahun 2014 terkait proses diversi anak adalah memperjelas aturan yang tidak
diatur dalam UU SPPA seperti mengatur hal-hal teknis maupun prosedur dalam
melaksanakan Diversi di pengadilan. Dalam hal untuk aparat penegak hukum
diantaranya Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim memandang bahwa dalam hal
penerapan batas diversi pada Pasal 3 Perma Diversi tidak wajib diupayakan
diversi dikarenakan keberadaan perma diversi tersebut berada dibawah undang-
undang, maka diversi diatas 7 (tujuh) tahun tidak wajib. Kemudian dalam ratio
decidendi Putusan Pengadilan sebagaimana disebutkan di atas pada intinya selalu
mempertimbangkan kepentingan anak agar masa depan anak tetap terlindungi.
Kata Kunci: Diversi; Anak Berkonflik dengan Hukum; Peraturan Mahkamah
Agung
031711133032 | 5633 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain