Karya Ilmiah
TESIS (3931) - Deradikalisasi Terhadap Mantan Narapidana Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Konsep Deradikalisasi Dalam
Sistem Peradilan Pidana dan Untuk menganalisis Akibat Hukum bagi Mantan
Narapidana yang tidak Mengikuti Program Deradikalisasi. Tipe penelitian ini
adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber
bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder yang dikumpulkan
dengan menggunakan metode penelusuran pustaka kemudian dianalisis
menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep
deradikalisasi dalam sistem peradilan pidana bermuara pada substansi “untuk
menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme
yang telah terjadi”. Deradikalisasi ini dilakukan terhadap subjek hukum yang
terlibat tindak pidana terorisme dalam semua tahapan sistem peradilan pidana baik
ketika berstatus tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, bahkan juga mantan
narapidana serta orang yang terpapar terorisme (Pasal 43D UU Terorisme).
Kegiatan deradikalisasi kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana
meliputi identifikasi dan penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.
Sedangkan kegiatan deradikalisasi kepada mantan narapidana dan orang yang
terpapar terorisme adalah pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan wawasan
keagamaan, dan kewirausahaan. Mantan narapidana terorisme adalah subjek
hukum yang sudah menjalani serangkaian pembinaan di lapas, termasuk
pembinaan deradikalisasi (Pasal 3 UU Lapas jo. Pasal Pasal 43D ayat (1) dan (2)
UU Terorisme). UU Terorisme ini tidak konsisten dalam mennggunakan istilah,
menyebut “mantan narapidana”, namun masih diberikan pembinaan
deradikalisasi. Jika deradikalisasi masih dirasa perlu bagi mantan narapidana,
maka deradikalisasi yang dilakukan oleh lapas yang seharusnya dievaluasi dan
diperbaiki. Mantan narapidana terorisme tidak wajib mengikuti deradikalisasi
tersebut dengan 2 (dua) alasan. Satu, tidak ada norma yang mewajibkan mantan
narapidana untuk mengikuti deradikalisasi, yang ada hanya “pemerintah wajib
melakukan deradikalisasi”. Dua, karena mantan narapidana sudah mengikuti
program deradikalisasi selama di lapas, sehingga ketika sudah bebas dirinya sudah
mempunyai hak yang sama dengan subjek hukum lain. Mantan narapidana
terorisme seharusnya diperlakukan sama (equality before the law) dengan mantan
narapidana lain dan juga perlu dilakukan refomulasi hukum terkait deradikalisasi
tindak pidana terorisme yaitu cukup dilakukan dalam tahapan tersangka, terdakwa
dan terpidana dan tidak perlu dilakukan terhadap mantan narapidana.
Kata Kunci: Deradikalisasi, Mantan Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
031824153052 | 3931 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain