Karya Ilmiah
SKRIPSI (5611) - Regulasi Online Single Submission Sebagai Instrumen Peningkatan Foreign Direct Investment Bidang Infrastruktur Di Indonesia
Landasan ide dari penulisan ini bertolak dari pemikiran akan pentingnya
melandaskan substansi hukum suatu peraturan perundang-undangan dalam tataran
dogmatik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam
kedudukan hierarki, termasuk Konstitusi sebagai staats grundgesetz dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Infrastruktur merupakan sektor usaha yang sedang
menjadi salah satu tujuan utama pemerintah untuk dimaksimalkan pemerataan
penyediaannya. Hal ini yang mendasari dimasukannya pembangunan
infrastruktur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024, mengingat mewujudkan pemerataan infrastruktur di negara kepulauan
besar seperti Indonesia membutuhkan dana yang sangat besar.
Foreign direct investment di bidang infrastruktur sangat dibutuhkan guna
menutup defisit keuangan negara di satu sisi, sekaligus berkontribusi secara
langsung dalam pemerataan pembangunan infrastruktur di sisi lain. Guna
meningkatkan daya tarik investasi, Indonesia berupaya membenahi regulasi
terkait birokrasi penyelenggaraan perizinan usaha. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah melahirkan sistem Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dalam rangka upaya menyederhanakan birokrasi perizinan usaha supaya
dapat dilakukan dalam satu atap dan tidak lagi bersifat sporadis. Seiring
berkembangnya teknologi, sejak tahun 2018 lahirlah sistem online single
submission yang merupakan platform penyelenggaraan perizinan berusaha
berbasis elektronik sebagai terobosan baru yang dirasa akan mempermudah
penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia. Lahirnya online single
submission melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ini mengalihkan
kewenangan setiap daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha kepada
pemerintah pusat melalui Lembaga OSS. Regulasi inilah yang menimbulkan
ketidakpastian hukum dan inkonsistensi antara Peraturan Pemerintah Nomor 24
tahun 2018 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Regulasi ini
pula yang kemudian justru berdampak pada tumpang tindihnya implementasi
perizinan berusaha antara Lembaga OSS di tingkat pusat dengan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di setiap daerah. Implikasinya ialah upaya meningkatkan daya
tarik investasi asing di bidang infrastruktur menjadi terhambat dan justru
mengalami penurunan dilihat dari index Ease of Doing Business Indonesia.
Penulisan ini akan mengkaji bukan hanya aspek dogmatik hukum dari
peraturan perundang-undangan terkait perizinan dalam rangka investasi asing di
Indonesia, akan tetapi akan dikaji pula regulasi perizinan investasi asing di bidang
infrastruktur oleh negara Kanada dan New Zealand melalui studi komparasi
peraturan perundang-undangan guna menemukan solusi perbaikan sistem
perizinan investasi asing yang lebih baik di masa yang akan datang.
Kata kunci: OSS, investasi infrastruktur, regulasi perizinan usaha.
031711133002 | 5611 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain