Karya Ilmiah
SKRIPSI (5608) - Dewan Pengawasan Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan substansi yang terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satunya kewenangan serta
independensi yang dimiliki oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas dibentuk
dalam rangka untuk melaksanakan fungsinya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas
dan wewenang KPK. Kewenangan Dewan Pengawas disebutkan dalam Pasal 37 B.
Dalam kewenangan tersebut Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi pengawas
tetapi memiliki fungsi Pro Justitia yang harusnya dimiliki oleh Aparat Penegak
Hukum. Fungsi pro justitia yang dimiliki oleh Dewan Pengawas adalah pemberian
izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Kewenangan yang dimiliki oleh
Dewan Pengawas dinilai melemahkan dan membatasi ruang gerak KPK dalam
menangani Tindak Pidana Korupsi. Selain itu kekhawatiran publik mengenai izin
penyadapan kepada Dewan Pengawas yang rawan adanya kebocoran serta
membuat birokrasi menjadi panjang.
Selain itu independensi Dewan Pengawas sebagai pengawas KPK juga menjadi
pertanyaan. Dewan Pengawas berada dalam struktur internal KPK yang merupakan
satu kesatuan organisasi yang melekat pada KPK. Dewan Pengawas memiliki
kewenangan yang besar maka dari itu dibutuhkan lembaga diluar KPK untuk
mengawasinya. Perlunya Lembaga pengawas diluar KPK untuk mengawasi Dewan
Pengawas untuk dapat terciptanya prinsip check and balances antar lembaga.
Kata Kunci : Dewan Pengawas, kewenangan, independensi, UU Nomor 19
Tahun 2019
03611133041 | 5615 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain