Karya Ilmiah
SKRIPSI (5604) - Pidana Pencabutan hak Pilih Dalam Jabatan Publik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: /PUU-XVII/2019
Skripsi berjudul “Pidana Pencabutan Hak Dipilih Dalam Jabatan Publik
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 56/PUU-XVII/2019” merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan konseptual, peraturan perundangan-undangan dan
kasus. Sedangkan rumusan masalah yang menjadi isu hukum dalam skripsi ini
adalah mengenai karakteristik pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik
dalam tindak pidana korupsi dan akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 56/PUU-XVII/2019 terhadap penjatuhan pidana pencabutan hak dipilih
dalam jabatan publik dalam tindak pidana korupsi. Karakteristik pidana
pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik yang dimaksud berupa pidana
tambahan yang diatur oleh Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan
KUHP selanjutnya dikonkritisai melalui berbagai putusan pengadilan ditingkat
judex factie dan judex jurist. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 56/PUU-XVII/2019 mempertegas eksistensi penjatuhan pidana tambahan
berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik terhadap pelaku tindak pidana
korupsi serta sekaligus menjadi rujukan mengenai lamanya pencabutan hak yakni
selama lima tahun.
Kata Kunci: Pidana Tambahan, Tindak Pidana Korupsi.
031311133104 | 5604 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain