Karya Ilmiah
SKRIPSI (5603) - Penggunaan Cek Kosong Sebagai Tindak Pidana Penipuan
Di dunia perbankan, seseorang dapat menerbitkan suatu cek apabila penarik cek
telah terdaftar menjadi nasabah yang mempunyai rekening giro pada suatu bank
tertentu, si nasabah juga harus memiliki dana yang cukup atas cek tersebut.
Penyediaan dana harus dapat terlaksana pada waktu cek tersebut ditunjukkan
untuk diuangkan pada bank tertarik. Namun tidak tersedianya dana yang cukup
atas nominal yang tertulis pada cek yang ditunjukkan, berakibat cek tersebut
ditolak oleh bank dan dianggap sebagai cek kosong. Isu hukum yang diajukan
adalah 1. penggunaan cek kosong yang berimplikasi tindak pidana penipuan; dan
2. Ratio decidendi hakim dalam memutus penggunaan cek kosong. Tipe
penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan pendekatan perundang undangan,
pendekatan konsep dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan cek kosong sebagai alat
pembayaran tidak selalu berimplikasi tindak pidana penipuan, adakalanya masuk
ranah hukum perdata yaitu wanprestasi. Hal ini harus dilihat secara kasuistis.
Kasus penarikan cek kosong dapat dikenakan sanksi hukum perdata, namun tidak
menutup kemungkinan juga untuk dapat dituntut secara pidana apabila hal
tersebut memenuhi unsur hukum pidananya. Selain daripada itu juga terdapat
sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pihak bank selaku tertarik dengan
memberikan peringatan secara tertulis, yang hanya dijatuhkan pada penarik cek
yang ditolak pembayarannya tersebut, serta melakukan penutupan rekening giro
penarik pada semua bank ..
Kata Kunci: penggunaan cek kosong, tindak pidana penipuan
031511133225 | 5603 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain