Karya Ilmiah
TESIS (3923) - Kewenangan Pemeriksaan Perkara Oleh kepolisian Terkait Proses Pre-Trial Justice pada Tahap Penyelidikan Dan Penyelidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Hukum acara pidana mengandung norma kewenangan, sehingga apabila
undang-undang tidak mengaturnya maka tidak berwenang. Adanya Perkap 6/2019
memberikan kewenangan terhadap kepolisian untuk mengkaji laporan masyarakat
untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan juga memberikan
kewenangan kepada kepolisian untuk menyelesaikan perkara tindak pidana diluar
delik aduan dengan pendekatan keadilan restoratif. Dengan demikian
memunculkan dua isu hukum yakni yang pertama, mengenai kewenangan
kepolisian Republik Indonesia dalam pemeriksaan perkara terkait kelayakan
laporan masyarakat. Kedua, mengenai prinsip keadilan restoratif terhadap proses
pre-trial justice pada tahap penyelidikan dan penyidikan dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia.
Penelitian ini merupakan legal research yang secara normatif bersifat
preskriptif dengan menekankan pada kebenaran koherensi dalam rangka
memecahkan isu hukum, dengan menggunkan penalaran deduktif serta memakai
pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian ini yaitu pertama, kewenangan kepolisian dalam Pasal 3
ayat (3) Perkap 6/2019 menimbulkan permasalahan yuridis yakni terjadinya
konflik aturan, berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan mendahului
proses penyelidikan, oleh sebab itu kewenangan dalam Pasal 3 ayat (3) Perkap
6/2019 seyogianya dikesampingkan dengan tetap mengacu pada KUHAP. Kedua,
prinsip keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan yang
merupakan bagian dari pre-trial justice dalam sistem peradilan pidana masih
belum sejalan dengan KUHAP yang mengandung nilai-nilai retributive justice,
namun justifikasi secara filosofis keadilan restoratif mencerminkan nilai keadilan
sebagai tujuan dari hukum. Dengan demikian diperlukan harmonisasi hukum pada
sistem peradilan pidana di Indonesia yakni memasukan pendekatan keadilan
restoratif dalam RUU KUHAP agar tidak terjadi over lapping dengan ketentuan
dibawahnya untuk menciptakan kepastian hukum.
Kata Kunci: Kewenangan, Pre-Trial Justice, Sistem Peradilan Pidana.
031824153004 | 3923 Kar k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain