Karya Ilmiah
SKRIPSI (5600) - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Barang Hasil Penyelundupan
Penulisan yang menggunakan metode penulisan yuridis normatif ini membahas
mengenai perbuatan hukum, yaitu memperdagangkan barang hasil penyelundupan.
Seperti yang kita ketahui, praktik-praktik memperdagangkan barang hasil
penyelundupan masih banyak ditemukan di Indonesia seakan-akan praktik ini
dianggap tidak bertentangan dengan hukum karena banyak orang memaklumi
perbuatan ini. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia,
perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang serta diancam pidana.
Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 480 KUHP yang menjelaskan tentang
penadahan. Kemudian, dalam Pasal 6, Pasal 35, Pasal 47 UU Perdagangan, dan
Pasal 103 UU Kepabeanan yang menjelaskan tentang perdagangan barang hasil
penyelundupan di bidang impor. Selain itu, terdapat beberapa peraturan perundang-
undangan di Indonesia yang dapat dikenakan terhadap pelaku perdagangan barang
hasil penyelundupan, seperti yang tertulis dalam KUHP, Undang-Undang No. 10
Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dari peraturan-peraturan
tersebut, diatur mengenai sanksi pidana yang menjadi pertanggungjawaban pelaku.
Kata kunci: Penyelundupan, Perdagangan, Kepabeanan.
031611133224 | 5600 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain