Karya Ilmiah
SKRIPSI (5596) - Aspek Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Layanan Pinjam Online
Seiring dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini masyarakat telah
dimudahkan dengan hadirnya Peer to Peer Lending atau biasa dikenal masyarakat
dengan sebutan pinjaman online. Pinjaman online ini sendiri merupakan inovasi di
bidang jasa keuangan yang menggabungkan sistem keuangan dengan teknologi.
Adanya pinjaman online ini memudahkan masyarakat. Namun dengan adanya
kemudahan ini disisi lain juga timbul suatu akibat karena adanya pinjaman online
ini, saat ini yang menjadi titik permasalahan dalam pinjaman online ini ialah
munculnya pinjaman online yang ilegal atau tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa
Keuangan namun tetap beroperasi. Lahirnya pinjaman online ilegal ini yang
kemudian kerap menimbulkan berbagai masalah lain dalam pelaksanaannya. Dalam
prakteknya banyak kasus-kasus yang merugikan pengguna pinjaman online, mulai
dari adanya pelanggaran pada saat penagihan hingga berujung pada tindak pidana.
Fokus utama dalam penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum
terhadap pihak-pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan pinjaman online ini dan
mengetahui pertanggungjawaban dari para pihak yang turut serta dalam
pelanggaran dan tindak pidana pada pelaksanaan pinjaman online ini. Penelitian ini
juga menjelaskan mengenai kode etik penagihan serta karakteristik penagihan pada
pinjaman online yang dapat berimplikasi tindak pidana. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal terjadinya pelanggaran dan atau
tindak pidana pada saat proses penagihan maka seluruh pihak yang memiliki
hubungan hukum dengan penyedia layanan turut mempertanggungjawabkan
pidananya, baik secara individu atau perorangan maupun penyedia layanan selaku
korporasi turut mempertanggungjawabkan pidananya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Maka saran yang diambil dari penulisan ini
terkait permasalahan tersebut adalah dengan dibuatnya regulasi yang mengatur
secara khusus perihal pinjaman online di indonesia sendiri, dengan dibawahi oleh
lembaga/organisasi yang mengawasi secara menyeluruh, baik untuk pinjaman
online legal maupun ilegal.
Kata Kunci : Fintech, Pinjaman Online, Pelanggaran Desk Collector, Pinjol Ilegal,
Pertanggungjawaban pidana, Kode Etik penagihan
031611133205 | 5596 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain