Karya Ilmiah
TESIS (3922) - Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio legis Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan upaya
hukum tersangka tindak pidana korupsi atas batasan waktu penyidikan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tipe penelitian ini adalah
penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber
bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder yang dikumpulkan
dengan menggunakan metode penelusuran pustaka kemudian dianalisis
menggunakan metode preskriptif. Hasil analisis penelitian ini menguraikan bahwa
Pemberian wewenang penghentian penyidikan tindak pidana korupsi kepada KPK
didasarkan pada asas praduga tak dengan substansi untuk memberikan kepastian
hukum. Wewenang tersebut diberikan berdasarkan kata “dapat” dalam Pasal 40
ayat (1) UU KPK 19/2019 sehingga tergolong dalam wewenang diskresi dengan
jenis kebebasan penilaian. Syarat penghentian penyidikan adalah jika penyidikan
sudah berjalan selama 2 (dua) tahun (Pasal 40 ayat [1] UU KPK 19/2019) dan
memenuhi Pasal 109 ayat (2) KUHAP dengan Prosedur harus melaporkan kepada
Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu dari terbitnya SP3 dan harus
mengumumkan ke publik tanpa adanya batasan waktu (Pasal 40 ayat [2] dan [3]
UU KPK 19/2019). Penghentian penyidikan/ SP3 tersebut dapat dicabut baik atas
inisiatif Pimpinan KPK sendiri atau karena adanya perintah dari putusan
praperadilan (Pasal 40 ayat [4] UU KPK 19/2019). Jika sudah memenuhi syarat,
namun penyidikan tidak dihentikan, maka upaya yang dapat ditempuh oleh
tersangka adalah mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya
tindakan penyidikan, praperadilan atas penetapan tersangka, atau atas tuntutan
penghentian penyidikan. Kemudian kalau praperadilan tersebut dikabulkan, maka
selanjutnya tersangka dapat menempuh praperadilan atas tuntutan ganti rugi.
Kata Kunci: KPK, Penghentian Penyidikan, Upaya Hukum
031824153017 | 3922 Zub p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain