Karya Ilmiah
SKRIPSI (5598) - Instrumen Pengendalian terhadap Izin Usaha Karaoke Setelah Berlakunya PP No. 24
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merubah tata cara pengajuan dan
perolehan izin usaha karaoke yang semula dilaksanakan secara manual menjadi
daring (online). Meskipun demikian, pengajuan perizinan usaha karaoke tetap
mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dimana tetap memberikan
wewenang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi
DKI melalui PTSP yang terpusat di pemerintah pusat melalui Sistem Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission /
OSS). Sistem OSS juga memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota dan Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan pengawasan,
yakni dalam hal pemenuhan komitmen pengusaha karaoke dan sekaligus
memberikan kewenangan dalam penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
sistem OSS serta memberikan kebebasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten /
Kota dan Pemerintah Provinsi DKI untuk menambah jenis sanksi dan mekanisme
penjatuhan sanksi terhadap usaha karaoke yang tidak memenuhi ketentuan izin
usaha karaoke sebagaimana mestinya.
Kata Kunci: Izin
031311133189 | 5598 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain