Karya Ilmiah
TESIS (3909) - Klausula Cidera janji Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Hakim Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor
18/PUU-XVII/2019 memutuskan bahwa jaminan fidusia yang tidak ada
kesepakatan cidera janji dan debitor keberatan menyerahkan secara sukarela objek
jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan
eksekusi sertipikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dapat
disimpulkan bahwa pasca putusan MK, eksekusi secara langsung (parate
eksekusi) tetap dapat dijalankan asalkan memenuhi persyaratan yang telah
diputuskan oleh hakim MK tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu
mengenai ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi yang mendasarkan
kesepakatan para pihak sebagai penentuan lahirnya cidera janji serta urgensi
pencantuman klausula cidera janji dalam perjanjian pembiayaan konsumen pasca
putusan MK. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian hukum ini menghasilkan
temuan bahwa ratio decidendi hakim dalam Putusan MK didasarkan karena
ketiadaan kepastian hukum dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia kapan
lahirnya cidera janji dan seringkali cidera janji ditentukan secara eksklusif oleh
kreditor sehingga dalam amar putusan, hakim memutuskan kesepakatan antara
Debitor dengan Kreditor sebagai penentu lahirnya cidera janji. Beranjak dari ratio
decidendi tersebut, momen lahir cidera janji kurang tepat apabila harus didasarkan
pada kesepakatan para pihak. Lahirnya cidera janji cukup dengan dilanggarnya
kewajiban yang sudah disepakati di awal perjanjian. Selain itu, pencantuman
klausula mengenai bentuk dan momentum cidera janji dalam perjanjian
pembiayaan konsumen pasca putusan MK akan menimbulkan kepastian hukum.
Dengan dirumuskan klausula cidera janji terlebih dahulu di awal perjanjian akan
menghindari ketidaksepakatan bentuk dan momentum cidera janji di kemudian
hari (langkah preventif). Kata kunci : cidera janji, jaminan fidusia, perjanjian pembiayaan konsumen.
031824253008 | 3909 Gon k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain