Karya Ilmiah
TESIS (3911) - Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Dalam Perdamaian (AKKOORD) Kepailitan
Kepailitan merupakan sarana likuidasi atas harta benda debitor di mana segala
harta benda debitor menjadi sitaan umum untuk selanjutnya dilakukan penjualan
terhadap harta benda tersebut guna membayar utang-utang debitor kepada para
kreditor. Di dalam kepailitan terdapat tahap perdamaian (akkoord) di mana tahap
ini menjadi penentu apakah harta benda debitor akan dibereskan ataukah
kepailitan akan dicabut dengan disetujuinya sebuah perdamaian. Perdamaian
secara garis besar berisikan rancangan mengenai cara-cara pembayaran utang
debitor pailit yang “lebih ringan”, yang disampaikan oleh debitor pailit kepada
para kreditor. Namun, ada kesenjangan peran kreditor di dalam perdamaian
(akkoord) kepailitan, di mana kreditor preferen tidaklah dilibatkan di dalam forum
perdamaian (akkoord) kepailitan melainkan hanya kreditor konkurenlah yang
berperan di dalam proses perdamaian (akkoord) dari negosiasi mengenai isi dari
rancangan perdamaian hingga pengambilan suara. Terdapat potensi kerugian yang
akan dialami oleh kreditor preferen bilamana tidak dilibatkan di dalam
perdamaian (akkoord) kepailitan sebab kreditor preferen tidak dapat memberikan
masukan terhadap rancangan perdamaian yang disampaikan dan tidak dapat
memberikan suara guna menyetujui atau menolak perdamaian yang disampaikan,
yang mana ada potensi perdamaian yang disetujui dapat berisikan substansi yang
merugikan kreditor preferen baik materiil maupun imateriil, sedangkan esensi dari
suatu perdamaian di dalam kepailitan adalah memberikan solusi pembayaran
piutang tanpa merugikan pihak manapun. Dari kasus ini dijabarkan pula upaya
apa yang dapat dilakukan oleh kreditor preferen bilamana merasa dirugikan
dengan adanya pengesahan dan pelaksanaan perdamaian (akkoord) kepailitan.
Kata Kunci: Kepailitan, Perdamaian, Kreditor Preferen, Pemungutan Suara,
Kerugian.
031814153021 | 3911 Inr k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain