Karya Ilmiah
TESIS (3914) - Urgensi Keterangan Saksi Verbalisan Di Persidangan Perkara Pidana
Implementasi jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi
manusia secara nyata terdapat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pelaku
tindak pidana berhak mendapatkan proses hukum yang adil melalui
pemidanaanya, sedangkan bagi korban berhak mendapatkan perlindungan berupa
pemulihan sebagai akibat kerugian yang dideritanya. Keterangan saksi merupakan
alat bukti utama dalam pembuktian. Dalam hal terdapat penyangkalan keterangan
terdakwa atau saksi yang dinyatakan dalam BAP, maka jaksa penuntut umum
baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan hakim yang mengadili
perkaranya dapat menghadirkan saksi verbalisan atau saksi penyidik yang
menangani perkaranya terdakwa tersebut. Isu hukum yang diajukan: relevansi
saksi verbalisan dihadirkan di persidangan perkara pidana dan 2. Ratio decidendi
pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana yang menhadirkan saksi
verbalisan. Tipe penelitian tesis ini adalah penelitian hukum nirmatif, dengan
pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus.
Urgensi menghadirkan saksi verbalisan dalam proses pemeriksaan di
pengadilan tergantung pada kebutuhan praktis dalam pembuktian suatu perkara.
Keterangan saksi verbalisan tidak berbeda dengan keterangan saksi pada
umumnya. Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010, telah
memperluas pengertian saksi dalam KUHAP, yang tidak selalu mendengar
melihat dan mengalami sendiri, secara eksplisit diakuinya saksi alibi, termasuk
juga saksi verbalisan. Dalam konsteks pembuktian, kehadiran saksi verbalisan
menjadi penting, karena untuk mengklarifikasi penyangkalan keterangan saksi
maupun tersangka di BAP penyidikan. Urgensi saksi bukan terletak pada yang ia
lihat, ia dengar dan ia alami sendiri suatu tindak pidana, namun pada relevansi
kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Ratio decidendi
keterangan saksi verbalisan dapat digunakan untuk mendukung keyakinan hakim
dalam memutus perkara dengan menemukan relevansinya dengan alat alat bukti
yang lain.
Kata Kunci : Urgensi, Saksi Verbalisan, pemeriksaan perkara di pengadilan.
031814153027 | 3914 Pra u | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain