Karya Ilmiah
SKRIPSI (5589) - Perjanjian Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Di Bandung Dan Sumedang (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-I/2014)
Di Indonesia perkembangan usaha dalam kenyataannya sebagian besar merupakan
perwujudan dari kondisi persaingan usaha tidak sehat. Karena semakin massive-
nya aktivitas bisnis dalam berbagai bidang dengan modifikasi strategi yang
dilakukan untuk memenangkan persaingan antar kompetitor. Diketahui Para Agen
LPG yang tergabung dalam Hiswana Migas DPC Bandung dan Sumedang telah
melakukan pertemuan dan ditemukannya Surat Kesepakatan Harga dengan kurun
waktu 21 Juni 2011 sampai dengan 15 Desember 2013 berlaku efektifnya, Surat
Kesepakatan Penetapan tersebut berisi mengenai Penetapan Harga LPG dan
Larangan memberikan discount/potongan harga terhadap konsumen LPG di
wilayah Bandung dan Sumedang. Dalam perkara ini KPPU mengeluarkan Putusan
Nomor 14/KPPU-I/2014, hal tersebut dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 5
ayat (1) UUNomor 5 tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan persaingan
Usaha Tidak Sehat. Perjanjian Penetapan Harga dikategorikan dalam per se
illegal, dimana kegiatan atau perjanjian tersebut sebagai illegal tanpa pembuktian
lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian tersebut, sehingga
pembuktian perkara ini hanya perlu dilihat atas terpenuhinya unsur-unsur pada
Pasal 5 ayat (1). Namun pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
01/Pdt.Sus/2015/PN.Bdg. atas keberatan yang diajukan oleh termohon yakni Para
Agen, menyatakan dan dibuktikan lebih lanjut bahwa apa yang telah dilakukan
oleh Para Agen LPG tidak memenuhi unsur kecakapan dalam Pasal 1320
KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan Majelis Hakim Menyatakan
untuk usur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi lebih lanjut. Otomatis unsur
perjanjian berdasarkan Pasal 5 ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sehingga Majelis
Hakim menyatakan bahwa yang dilakukan Para Agen tersebut tidak melanggar
Pasal 5 ayat (1) UU nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci: Penetapan Harga, Perjanjian Penetapan Harga Unsur-unsur,Per Se
Illegal, Rule Of Reason, Agen LPG, Putusan KPPU, 14/KPPU-I/2014.
031611133230 | 5589 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain