Karya Ilmiah
TESIS (3898) - Pembubaran Perseroan Terbatas Sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding
Equity Crowdfunding adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang
dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal
melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka dan penawaran saham
tersebut bukan merupakan penawaran umum seperti di Pasar Modal. Dikarenakan
penyelenggaraan Equity Crowdfunding merupakan sistem penawaran saham baru
di Indonesia maka sangat minim pengetahuan mengenai perlindungan investor
yang turut serta berinvestasi melalui Equity Crowdfunding. Penulisan ini akan
membahas mengenai akibat hukum pembubaran perseroan terbatas sebagai
penyelenggara Equity Crowdfunding dan bentuk perlindungan hukum yang dapat
diperoleh ivestor pada saat penyelenggara Equity Crowdfunding tidak dapat
menjalankan kegiatan operasionalnya. Untuk membahas permasalahan tersebut,
penulis menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian hukum ini
ditemukan bahwa akibat hukum pembubaran penyelenggara Equity Crowdfunding
adalah hubungan hukum antara penerbit dan pemodal tetap sah, tidak bisa
dilakukannya transaksi jual beli saham melalui Penyelenggara Equity
Crowdfunding dan Pemodal tidak mendapatkan informasi terkini terkait dengan
pelaksanaan Equity Crowdfunding, sedangkan bentuk perlindungan yang diberikan
kepada Pemodal adalah pengalihan Pengurusan Layanan Urun Dana ke
Penyelenggara Equity Crowdfunding yang lain, dalam hal tidak ada Penyelenggara
Penganti, maka dapat dilakukan dengan cara Buyback saham oleh Penerbit.
Kata Kunci : Equity Crowdfunding, Pembubaran Perseroan Terbatas,
Perlindungan Hukum, Pemodal
031814253055 | 3898 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain