Karya Ilmiah
SKRIPSI (5588) - Penanganan Perkara Anak Yang Melakukan Tindak Pidana
Skripsi ini difokuskan pada isu hukum penanganan perkara anak yang melakukan
tindak pidana ringan. Pada dasarnya, perkara anak yang melakukan tindak pidana
ringan dapat diselesaikan tanpa melalui proses persidangan atau litigasi. Dalam hal
ini, anak yang melakukan tindak pidana ringan diproses melalui upaya diversi.
Namun, karena satu dan lain hal, terjadi penyimpangan terhadap aturan yang
harusnya ditaati. Penyimpangan tersebut dilakukan dalam bentuk penanganan
perkara tanpa melalui upaya diversi. Adanya penyimpangan tersebut perlu
dipertanyakan apakah ketentuannya telah mengimplementasikan atau belum
mengimplementasikan asas sistem peradilan pidana anak dan hak-hak anak yang
ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Untuk mengetahui implementasinya dilakukan analisis terhadap tiga
putusan pengadilan terkait tindak pidana ringan yang dilakukan anak, yaitu Putusan
Nomor: 205/Pid.C/2014/PN.Kbm, Putusan Nomor: 21/Pid.C/2018/PN.Tpg, dan
Putusan Nomor: 4/Pid.C-Anak/2017/PN.Pbg. Selain itu, analisis dilakukan untuk
mencari ratio decidendi atau alasan hakim dalam ketiga putusan pengadilan
tersebut.
Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana Ringan, Acara Pemeriksaan Cepat
031611133150 | 5588 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain