Karya Ilmiah
SKRIPS ( 5582) - Penguasaan Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat
Skripsi ini berjudul “Penguasaan Hak Atas Tanah yang Belum Bersertipikat”
yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
kasus. Pendaftaran tanah merupakan hal wajib bagi pemilik hak atas tanah untuk
memperoleh pengakuan hak dan untuk memperoleh bukti kuat kepemilikan tanah,
yaitu berupa sertipikat. Masih banyak tanah di Indonesia yang belum bersertipikat
dan perbuatan hukum lainnya dari tanah tersebut membuat potensi akan terjadinya
sengketa semakin besar. Pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penguasaan bidang tanah yang
hanya sebatas menguasai secara fisik tanpa adanya bukti tertulis menjadikan
pemilik tanah tidak memiliki perlindungan hukum jika nantinya ada sengketa.
Namun, jangka waktu lamanya penguasaan bisa dijadikan sebagai dasar untuk
dilakukannya pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang hasilnya akan
memperoleh sertipikat. Tanah yang hanya dikuasai secara fisik tanpa adanya bukti
tertulis tetap bisa dilakukan peralihan khususnya melalui jual beli, dan sah
hukumnya selama memenuhi konsep dan persyaratan yang terdapat pada
Peraturan Perundang-undangan yakni dengan pembuatan akta di PPAT
Kata Kunci : Pendaftaran tanah, sertipikat, jual beli
031611133075 | 5582 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain