Karya Ilmiah
DISERTASI (319) - Deradikalisasi Sebagai Sanksi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Disertasi ini memiliki tujuan untuk menemukan hakikat sanksi bagi pelaku tindak pidana
terorisme dan Untuk menemukan konsep tindakan deradikalisasi sebagai rekonstruksi
sistem sanksi dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Adapun isu hukum yang
dikaji dalam penelitian disertasi ini adalah (1). Hakikat sanksi bagi pelaku tindak pidana
terorisme. 2). Tindakan deradikalisasi sebagai rekonstruksi sanksi dalam pemberantasan
tindak pidana terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan
3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan perbandingan. Hasil yang di dapatkan dalam penelitian ini adalah pertama,
hakikat sanksi bagi pelaku tindak pidana terorisme berbeda dengan sanksi pada tindak
pidana pada umumnya. Bagi pelaku tindak pidana terorisme, sanksi pidana tidak cukup
mampu memberikan efek jera, kenestapaan, dan pencelaan, bahkan ancaman pidana mati
sekalipun tidak membuat takut mereka. Oleh karena itu hakikat sanksi harus mampu
mengubah dan cara berfikir radikalnya menjadi ke arah yang positif. Untuk sanksi
tindakan sifatnya berupa treatment yang mana sanksi tindakan itu sendiri memberikan
perawatan atau pengobatan khusus ditujukan semata- mata kepada pelaku. Sanksi
tindakan ditujukan lebih khusus dan lebih spesifik sesuai dengan jenis kejahatannya dan
harus memberikan manfaat bagi pelaku terorisme. Kedua, bahwa tindakan deradikalisasi
sebagai rekonstruksi sistem sanksi, yang bermula dari suatu program deradikalisasi yang
perlu ditingkatkan sebagai bentuk sanksi yang sifatnya imperative/memaksa dalam
pemberantasan tindak pidana terorisme. Tindakan deradikalisasi tidak bersifat represif,
yang nantinya wajib dijalankan bersama-sama dengan sanksi pidana. Sebagai bentuk
sanksi tindakan, deradikalisasi lebih tepat dan lebih sesuai ditujukan kepada pelaku
terorisme. Selama ini program deradikalisasi pelaksanaannya bagi pelaku terorisme
dimulai dari penangkapan sampai narapidana bebas ke tengah masyarakat, pelaksanaanya
tidak wajib dan tidak mampu memenimalisir dan mengubah paham-paham radikalnya
yang dimiliki oleh pelaku. Pada masa mendatang deradikalisasi harus ditingkatkan
menjadi sanksi tindakan deradikalisasi, yang dijatuhkan bersama dengan pidana pokok
dan tambahan.
Kata Kunci : Deradikalisasi, Sanksi, Rekonstruksi, Terorisme
031617017303 | 319 Par d | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain