Karya Ilmiah
SKRIPSI (5577) - Wewenang Hakim Menilai Sendiri Kerugian Negara Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi
Kewenangan menilai dan menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal
32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 menimbulkan permasalahan dalam persidangan karena hanya instansi
yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, hal ini tentunya
menimbulkan pertanyaan tentang apakah hakim sebagai wakil tuhan didunia
untuk menegakan keadilan dapat menunjukan sisi kemerdekaan hakim dalam
memutus perkara. Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi
memperoleh kewenangan menilai sendiri kerugian negara berdasarkan fakta
persidangan sesuai dengan Pasal 6 surat edaran mahkamah agung Nomor 4 Tahun
2016. Tidak terikatnya hakim dengan hasil instansi yang berwenang terhadap hasil
audit kerugian negara hal ini menujukan sisi kemerdekaan hakim berdasarkan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Kata Kunci: Hakim, Korupsi, Kewenangan, dan Kemerdekaan.
031611133200 | 5577 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain