Karya Ilmiah
DISERTASI (316) - Prinsip Hukum Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan keuangan Negara, telah diatur dengan paket perundang-undangan yaitu :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut UU
17/2003), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(selanjutnya disebut UU 1/2004) dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (selanjutnya disebut
UU 15/2004). Undang-undang tersebut merupakan dasar hukum operasional keuangan
negara yang diperuntukkan untuk mengelola keuangan negara agar dapat tercapai tujuan
negara. Selain itu dengan diundangkannya satu paket undang-undang keuangan negara
tersebut diharapkan akan dapat mampu mengakomodir hal-hal yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara, agar terlaksana dengan baik
maka perlu juga peran pegawai negara (Pejabat Publik). Selain hal tersebut, hal yang tidak
kalah penting adalah fungsi pengawasan yang efisien dan efektif yang juga memiliki peranan
penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan, dan juga untuk meminimalisir
segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi pengawasan
yang efektif terjadi apabila kinerja pengawasan mampu mendorong terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan memperkecil terjadinya peluang korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN). Isu yang diangkat dari penelitian ini adalah (1) Filosofi
pengelolaan keuangan negara dalam perspektif pencegahan tindak pidana korupsi; (2) Prinsip
hukum terkait pengelolaan keuangan negara untuk mencegah tindak pidana korupsi; dan (3)
Pengelolaan keuangan negara dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Tipe
penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif. Kesimpulan yang didaptkan dalam
penemelitian ini adalah : (1) pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian
keuangan negara dalam arti sempit; (2) Prinsip hukum dalam pengelolaan keuangan negara
untuk mencegah tidak pidana korupsi adalah berupa pengawasan; dan (3) Tata kelola dalam
pengelolaan keuangan negara yang baik berupa kewenangan untuk mengaudit/ memeriksa
kerugian keuangan Negara oleh auditor saran yang diberikan dalam penelitian ini berupa : (1)
Perlu adanya aturan hukum yang memuat secara rigid (dituangkan dalam norma/ dipositifkan
dalam aturan) yang isinya memuat lembaga mana saja yang berwenang mulai dari
perencanaan keuangan hingga pertanggungjawaban keuangan negara khususnya mengenai
lembaga yang berwenang untuk memeriksa/ mengaudit kerugian keuangan negara; dan (2)
Perlu adanya juklak atau petunjuk yang memuat secara teknis mekanisme audit mengenai
kerugian keuangan negara.
Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan Negara; Pengawasan; Tindak Pidana Korupsi
031517017331 | 316 Seb p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain