Karya Ilmiah
TESIS (3881) - Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas yang Diputus Secara Verstek Oleh Pengadilan
Dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 12
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas,
maka tertutup peluang bagi pelanggar lalu lintas untuk dapat menghadiri
persidangan, melakukan pembelaan diri maupun mengajukan keberatan terhadap
putusan denda yang dijatuhkan, dikarenakan sidang pelanggaran lalu lintas
diputus tanpa kehadiran pelanggar (verstek), sehingga hal tersebut menimbulkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum pada hak-hak pelanggar tilang. Oleh
sebab itu dilakukan penelitian tesis tentang “Perlindungan Hukum Terhadap
Pelanggar Lalu Lintas Yang Diputus Secara Verstek Oleh Pengadilan”. Tipe
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (The Case Approach). Bentuk perlindungan hukum bagi
pelanggar lalu lintas terhadap putusan verstek yang dijatuhkan oleh Pengadilan
dapat diterapkan melalui konsep mitigating factor, upaya keberatan terhadap
putusan denda dan afdoening buiten proces. Mekanisme mitigating factor dalam
pelanggaran lalu lintas dapat berupa secarik kertas yang dijadikan satu dengan
blangko tilang, pelanggar dapat mengungkapkan keberatan-keberatan terhadap
penindakan polisi. Blangko tilang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri sehingga
dapat menjadi rujukan hakim dalam memutus perkara tilang. Mekanisme
pengajuan keberatan atas putusan denda dapat dilakukan dengan sarana online ke
Pengadilan Negeri setelah putusan denda pengadilan dapat dilihat/diakses pada
hari persidangan. Mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar persidangan
(afdoening buiten proces) dapat dilakukan untuk mempercepat proses penanganan
perkara lalu lintas. Dengan adanya afdoening buiten proces maka kewenangan
menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda menjadi hapus, kalau
dengan sukarela dibayar maksimum denda secara langsung sehingga tidak sampai
ke ranah pengadilan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelanggaran Lalu Lintas, Tilang,
Putusan Verstek.
031714153031 | 3881 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain