Karya Ilmiah
TESIS (3876) - Tindak Pidana Pencucian Uang Menggunakan Sarana Arisan Online
Kasus penipuan pada arisan online yang menggunakan media elektronik
dan sosial media ini merupakan gabungan dari beberapa tindak pidana. Pemilik
arisan online ini meyakinkan para korbannya agar tertarik mengikuti arisan online
ini dengan meyakinkan melalui sosial media dengan menyebarkan beberapa bukti
transferan yang telah diterimanya dari korban lainnya sehingga korban lain juga
percaya bahwa arisan online ini tidak merugikan karena banyak yang mengikuti
beserta bunga yang didapatkan masing-masing anggota sesuai dengan uang yang
telah diberikannya. Pada arisan online ini secara legalitas tidak diketahui maksud
dan tujuannya untuk apa, apakah murni untuk menabung dengan sistem berurutan
untuk mendapatkannya, atau ada tujuan sosial lainnya yang hendak dicapai.
Pengumpulan dana melalui media arisan online ini justru menimbulkan
suatu masalah yang dapat berupa tindak pidana penipuan maupun tindak pidana
pencucian uang. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo
pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
(ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Undang-
Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Arisan online ini
merupakan tindak pidana jenis baru, sehingga belum ada regulasi yang mengatur.
Modus penipuan melalui arisan online ini, melibatkan banyak sekali hukuman
yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Tidak hanya tindak pidana umum,
melainkan juga tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pemerasan melalui
sarana elektronik dalam UU ITE.
Kata Kunci : Arisan Online, Penipuan, Pencucian Uang
031814153023 | 3876 Fra t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain