Karya Ilmiah
TESIS (3874) - Putusan Peradilan Yang Tidak Dapat Dilaksanakan Oleh Penuntut Umum
Penelitian ini mengkaji putusan praperadilan yang tidak dapat
dilaksanakan oleh penuntut umum dengan secara spesifik terkait Putusan Nomor
38/Pra.Per/2015/PN.Sby. Tujuannya adalah untuk mengetahui ratio decidendi
putusan tersebut dan tindakan hukum yang semestinya dilakukan oleh penuntut
umum.
Metode penelitian yang dilaksanakan adalah normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum berupa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan
Nomor 38/Pra.Per/2015/PN.Sby. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan
diinventarisasi, diklasifikasi dan dianalisis dengan metode penalaran deduksi.
Berdaarkan hasil penelitian ditemukan bahwa ratio decidendi yang menjadi dasar
bagi hakim memutus perkara praperadilan Nomor 38/Pra.Per/2015/PN.Sby adalah
pengajuan permohonan praperadilan tersebut telah memenuhi kriteria minimum
pembuktian karena telah terdapat minimal dua alat bukti dan apabila kejaksaan
sebagai Termohon II berkesimpulan bahwa alat bukti belum cukup setelah
melewati proses bolak balik berkas dengan polisi, maka semestinya kejaksaan
bisa melakukan penyidikan tambahan. Selanjutnya, putusan praperadilan yang
tidak dapat dilaksanakan oleh penuntut umum salah satunya adalah Putusan
Praperadilan Nomor 38/Pra.Per/2015/PN.Sby karena dalam salah satu amarnya
memerintahkan penuntut umum melanjutkan penuntutan ketika proses
penanganan perkara dalam tahap penyidikan karena : bertentangan dengan dengan
ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, perkara belum dinyatakan lengkap (P-21)
untuk dapat dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum dan bertentangan dengan
asas dominus litis, dan tidak adanya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKPP) sebagai dasar untuk melanjutkan penuntutan.
Kata Kunci : Putusan, Praperadilan, Penuntut Umum
031714153071 | 3874 Pra p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain