Karya Ilmiah
TESIS (3873) - Pemungutan Pajak Penghasilan Terhadap Pengemudi Jasa Angkutan Melalui Aplikasi Online
Perkembangan tekonologi saat ini yang begitu pesat, menunjang kemajuan
ekonomi yang lebih canggih pula. Saat ini informasi sangat begitu mudah diakses,
dibagikan dan diterima oleh masyarakat. Hal ini membuat transaksi dalam hal barang
dan jasa juga semakin mudah, memperluas ruang lingkup transaksi tersebut dengan
adanya perkembangan teknologi seperti sekarang ini. Pajak Penghasilan merupakan
salah satu sumber terbesar pendapatan Negara yang dipungut oleh Negara. Transaksi
jasa dalam hal ini yaitu transportasi melalaui aplikasi online yang saat ini menjadi salah
satu alternatif transportasi yang sangat digemari oleh masyarakat, merupakan sumber
potensi penerimaan yang sangat besar. Peraturan mengenai pemungutan pajak
pengemudi angkutan online yang masih kurang jelas menimbulkan pertanyaan
mengenai terpenuhinya asas kepastian hukum karena akan berdampak terhadap
pengemudi yang bertransaksi di bidang jasa, Dalam penelitian ini tipe penelitian yang
digunakan adalah Yuridis Normatif sedangkan Pendekatan yang digunakan adalah
dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep melalui
teori-teori hukum dari para sarjana. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan hasil
penilitian bahwa pengemudi angkutan melalui aplikasi online merupakan subjek pajak
penghasilan jenis pajak yang dibayarkan yaitu Pajak Penghasilan dalam hal ini yaitu
PPh 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan
pemungutannya yang berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per:-16/PJ/2016.
Pemungutan pajak menggunakan sistem pemotongan dari perusahaan Mitra Kerja
melalui sistem Self Assessment dimana wajib pajak sendiri yang menilai dan
menghitung secara mandiri kewajiban perpajakannya. Pemungutan pajak merupakan
suatu pungutan yang bersifat memaksa oleh Negara yang dijalankan oleh pemerintah
kepada wajib pajak yaitu masyarakat. Pemungutan Pajak harus berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pajak manakala harus mengacu pada peraturan
perundang-undangan kiranya harus jelas sehingga subjek pajak yang menjadi wajib
pajak dapat dengan jelas memahami hak dan kewajibannya. Hal ini untuk terciptanya
dan terpenuhi asas-asas kepastian hukum dalam pemungutan pajak.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pajak Penghasilan, Pengemudi Angkutan online.
031814253068 | 3873 Mar p | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain